Minggu, 31 Mei 2015

Hari Anti Tembakau Sedunia: Bagaimana Penyiaran Mengatur Iklan Rokok?

Setiap tanggal 31 Mei diperingati sebagai hari tanpa tembakau sedunia. Bagaimana aturan penyiaran iklan rokok di Indonesia?

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia telah mengatur hal itu. Tepatnya pada Pasal 27 ayat 2 Pedoman Perilaku Penyiaran yang berbunyi: Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol: a. hanya dapat ditayangnkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan b. wajib diampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.

Lebih lanjut iklan bermuatan rokok diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) dalam Bab XXIII tentang Siaran Iklan pasal 59 ayat 1 dan 2: Program siaan iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

Salah satu contoh iklan rokok yang digambarkan sebagai sesuatu yang hebat tidak sesuai
dengan regulasi penyiaran dari KPI

Sudahkah Dipatuhi?
Jawabannya belum sepenuhnya. Produsen rokok bersama lembaga penyiaran dalam hal ini media yang menyiarkan iklan tidak jarang melanggar regulasi yang telah ditentukan oleh KPI tentang siaran iklan rokok, khususnya di televisi. Iklan rokok tidak jarang menyelinap mencuri-curi waktu tayang yang seharusnya haya diperbolehkan pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Iklan rokok juga seringkali digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan merupakan gaya hidup yang terlihat "keren" yang sebenarnya tidak dibenarkan dalam regulasi penyiaran.

0 comments:

Posting Komentar

Kamu adalah apa yang kamu tulis